Ambang Batas Parlemen Sesuai UUD 1945

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan 10 partai politik yang menggugat aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Mahkamah berpendapat aturan mengenai syarat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadhar membacakan putusan bahwa, keberadaan kebijakan parliamentary threshold dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, sama sekali tidak mengabaikan prinsip HAM yang terkandung dalam pasal 28 D ayat (I) dan ayat (3) UUD 1945.

"Setiap orang warga negara dan partai politik peserta pemilu diberlakukan sama dan mendapat kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam pemilu," jelas Mukthie dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 Februari 2009.

Lolly Datangi Rumah Nikita Mirzani, Berharap Bisa Bertemu Meski 10 Menit

"Kemungkinan ada yang beruntung dan tidak beruntung dalam satu kompetisi yang bernama pemilu."

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Majelis Hakim tidak dapat menerima dalil-dalil yang disodorkan para pemohon, yakni Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

"Mengadili. Menyatakan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Penerapan ambang batas itu digugat sepuluh partai politik. Mereka mendaftarkan gugatan ke mahkamah Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Gelar Halal Bihalal, Menaker Minta Pegawai Kemnaker Meningkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Masyarakat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Halaman Gedung Kemnaker.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024