Kasus Pajak Air Bawah Tanah

Negara Dirugikan Rp 820 Juta

VIVAnews – Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi pajak air bawah tanah di lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Bali. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu staf pemungut pajak Kantor Unit Pelaksana Teknis wilayah Denpasar Dispenda Bali, Made Sujana.

Polisi menduga, uang yang digelapkan sebesar Rp 820 juta. Uang itu berasal dari hasil pungutan pajak ABT sejak awal Januari sampai Desember 2008 di lima hotel berbintang kawasan Sanur, di antaranya Sanur Paradise, Inna Grand Bali Beach, dan Radisson Suites.

Modus yang dilakukan, Sujana mengubah surat tagihan pajak misalnya pajak yang harus dibayarkan Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Kasus ini baru terbongkar ketika ada laporan pertanggungjawaban di masing-masing instansi ditemukan ada hotel yang belum membayar pajak.

Gubernur Bali I Made Mangku Pastika merekomendasikan agar Kepolisian Daerah Bali mengusut tuntas termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. "Proses penyelidikannya masih dilakukan, kita serahkan polisi," kata Pastika usai pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan provinsi Bali di kantor Wiswasabha, Rabu, 1 April 2009.

Dia menambahkan untuk jumlah pajak ABT tahun 2008 Rp 10 miliar seharusnya mampu Rp 50 miliar. Disinggung soal sanksi terberat, yang pasti proses pidana dan jika telah berkekuatan hukum tetap maka akan dipecat. Gubernur meminta penerimaan pajak untuk terus dimonitor, termasuk beberapa tunggakan akan diawasi secara intensif.

Juru bicara Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar membenarkan dan kini penyidik masih memperdalam adanya keterlibatan orang lain. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan sendiri seperti foya-foya dan dugem.


Laporan : Wima Saraswati | Bali

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?
Parto Patrio

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam video itu, Parto terlihat memejamkan mata dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024