Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Investasi di AS

Polisi Sita Semua Harta Milik Madoff

VIVAnews - Penegak hukum Amerika Serikat (AS) dari satuan Marshal Service mulai menyita semua harta milik terpidana kasus penipuan berkedok bisnis investasi, Bernard Madoff, Rabu 1 April 2009.

Sebuah apartemen mewah seluas 813,15 meter persegi di Palm Beach, kapal pesiar (yacht), dan kapal berukuran lebih kecil milik Madoff dan keluarga disita sebagai bagian upaya mengembalikan dana para korban.

"Lima marshal menghabiskan waktu berjam-jam memotret dan memfilmkan barang-barang di mansion lima kamar," kata juru bicara US Marshals Barry Golden di Palm Beach, California.

Catatan properti County Palm Beach menunjukkan Madoff membeli rumah mewah pada 1994 dengan menggunakan nama istrinya, Ruth, seharga US$ 3,8 juta.  Rumah itu terkena pajak sebesar US$ 157.298 pada 2008. Golden mengatakan rumah itu dalam keadaan kosong ketika disita dan tidak lagi dianggap sebagai milik Madoff.

Sebelum menyita rumah, Golden mengatakan US Marshals telah menyita yacht bernama 'Bull' sepanjang 16,7 meter dan kapal motor sepanjang 7,3 meter dari dermaga di pantai timur Florida. Yacht buatah Rybovich 1969 itu bernilai US$ 2,2 juta.

Madoff, 70 tahun, sejak bulan lalu telah ditahan di penjara New York. Dia telah mengaku bersalah menipu investor melalui firma Sekuritas Investasi Bernard L. Madoff sebesar US$ 64,8 miliar. Jaksa mendakwa Madoff dengan 11 pasal yang dapat membuat mantan direktur Nasdaq ini dipenjara selama 150 tahun.

Dokumen pengadilan yang diberikan pengacara Madoff menunjukkan bahwa dia dan istrinya memiliki aset senilai US$ 826 juta pada akhir 2008. Jika hakim memutus Madoff bersalah, dia akan kehilangan griya tawang di Manhattan senilai US$ 7 juta, rumah di Florida, rumah US$ 1 juta di Cap d'Antibes, Prancis, dan rumah mewah senilai US$ 3 juta di Long Island, New York.

Pemerintah juga berniat menyita mobil-mobil mewah dan perabotan rumah tangga dengan total nilai US$ 10 juta. Pengacara Madoff menyatakan mereka akan berusaha mempertahankan griya tawang (penthouse) di distrik Manhattan, New York, dan dana deposito milik Ruth sebesar US$ 62 juta.

Sementara itu, pengawas firma sekuritas di Massachussetts mengecam pemberi dana utama firma Madoff, Fairfield Greenwich Group dari Connecticut karena tidak dapat mengendus penipuan Madoff. (AP)

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur
Demonstran Kembali Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung DPR

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Amnesty International menyoroti beberapa hal yang menunjukkan semakin buruknya situasi HAM di Indonesia, di mana represi atas kebebasan sipil sering terjadi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024