Sebagian Tuntutan Karyawan Dipenuhi

Karyawan Kontrak UOB Diangkat, Gaji Naik 17%

VIVAnews - Manajemen Bank UOB Buana Tbk akan memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan oleh karyawan bank milik investor Singapura tersebut.

"Dari tujuh tuntutan karyawan, kami akan penuhi sebagian," ujar Direktur Pelaksana Bank UOB Buana, Safrullah Hadi Saleh kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 7 April 2009.

Menurut dia, dua tuntutan yang dipenuhi adalah soal pengangkatan karyawan kontrak dan masalah dana pensiun.

Sedangkan, soal gaji dan bonus, menurut dia, manajemen sudah memenuhi tuntutan kenaikan gaji sebesar 12 - 17 persen. Ini memang lebih rendah dari tuntutan karyawan sebesar 26 persen.

"Tapi, kenaikan itu sudah cukup lumayan," kata dia. Menurut dia, kenaikan itu sudah sedikit di atas kenaikan gaji rata-rata perbankan di Indonesia. Bahkan, menurut dia, keputusan manajemen lebih baik jika dibandingkan bank di negara lain. "Kalau di negara lain yang terjadi justru pemecatan."

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024

Dia menekankan situasi saat ini kondisi perbankan memang sedang susah sehingga bank harus menjaga likuiditas masing-masing. Jika, kenaikan gaji terlalu besar, menurut dia, akan berdampak pada likuiditas OUB Buana. "Jadi, itu sudah memadai untuk situasi sekarang."

Karyawan melakukan aksi ini karena manajemen dianggap melanggar kontrak bipartit. Di antaranya, pertama, tidak ada tanda-tanda perundingan terkait kenaikan gaji dan bonus yang dijanjikan dalam perjanjian sebelumnya. 

Kedua, terkait pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Padahal dalam perjanjian disebutkan karyawan kontrak yang sudah 3 tahun akan diangkat, tapi masih banyak karyawan yang lebih dari 3 tahun tidak juga diangkat sehingga menyalahi pasal 59 UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, tentang lembaga dana pensiun yang telah dibubarkan, namun tidak ada kejelasan manajemen memberikan saldo pensiun mereka. Padahal itu kan hak karyawan, mereka bayar angsuran.

Joe Biden Gelontorkan Dana Fantastis Perbaiki Jembatan Baltimore
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024