Panitera Sengketa Pemilu Dikarantina

VIVAnews - Panitera pengganti (PP) yang menangani sengketa Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi akan segera menjalani karantina. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar, mengatakan lagkah itu dilakukan untuk menghindari godaan berupa suap dari pihak yang berperkara.

"Begitu perkara masuk (perkara sengketa perselisihan hasil Pemilu) yang diperkirakan tanggal 9 Mei, mereka akan dikarantina," kata Janedjri M. Gaffar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 April 2009.

Janedjri mengatakan, para PP akan dikarantina di lantai delapan gedung MK. Di mana tidak ada satu orangpun yang boleh masuk ke tempat tersebut, kecuali para petugas itu sendiri. "Mereka (PP) juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian," kata dia.

Menurutnya, PP yang berjumlah 30 orang tersebut akan dibatasi akses komunikasinya dengan pihak luar, terutama dengan para pihak yang berperkara. "Mereka akan diberi nomer yang baru untuk berkomunikasi khusus dengan petugas MK dan keluarganya," kata dia.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal
Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024