Direktur PT PRB Ditembak

Antasari Terancam Hukuman Mati

VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Wahyono menyatakan penyidik menjerat Antasari Azhar dengan Pasal 340 KUHP. Pasal ini, mengatur sanksi pidana maksimal hukuman mati.

"Tersangka AA dikenai Pasal 340 KUHP," kata Wahyono dalam jumpa pers, sore ini di Markas Polda Metro Jaya.

Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.'

AntasariĀ  hari ini diperiksa sebagai saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Wahyono juga menyatakan bahwa Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Jalan Mulus Korea Selatan di Perempat Final Uber Cup 2024

Sebelumnya, Antasari telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agar dia bisa berkonsentrasi dalam kasus ini.

Hakim MK Saldi Isra

Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up

Hakim konstitusi sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra, menegur peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa PilegĀ 2024, Jumat, 3 Mei karena telat

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024