Pemilu 2009 Terancam Cacat

ICW Usul Perpu Audit Dana Kampanye

VIVAnews - Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur audit dana kampanye wajib dilakukan terhadap partai-partai peserta Pemilu. Namun, ketika Pemilu hampir memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum belum jua membuat peraturan organik untuk menjalankan UU itu.

Padahal, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), UU Pemilu mengatur selambat-lambatnya 3 hari setelah pengumuman peserta Pemilu, partai harus sudah melaporkan rekening kampanyenya. Sejauh ini, menurut pengakuan KPU, baru 9 partai yang telah melaporkan saldo awal dana kampanyenya. "Ini sudah terlewat jauh (batas waktu pelaporan)," kata anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta, Rabu, 5 November 2008.

Selain KPU belum membuat aturan, audit dana kampanye akan mengalami kesulitan karena audit harus dilakukan dalam 30 hari, padahal terdapat 44 partai peserta Pemilu. Keterbatasan waktu ditambah pula dengan terbatasnya auditor yang bisa melakukan audit.

Menurut Adnan, keadaan seperti ini membutuhkan terobosan hukum. Terobosan hukum pertama, harus dilakukan amandemen UU Pemilu, terutama terhadap beberapa pasal seperti yang mengatur batas waktu audit. Batas waktu audit diupayakan lebih dari 30 hari. Juga diupayakan memasukkan auditor lain seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi kewenangan mengaudit. Namun amandemen ini dipastikan sulit terjadi karena dipengaruhi faktor politik yang besar.

Langkah hukum yang bisa ditempuh lainnya adalah Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Menurut Adnan, pengaturan audit ini sudah mencapai tahap darurat. Jika tidak dipayungi Perpu, maka pelaksanaan Pemilu 2009 akan mengalami gangguan.

Langkah berikutnya, KPU membuat peraturan yang lebih maju tentang audit dana kampanye. Terakhir, KPU memberikan pendidikan pada peserta Pemilu untuk melakukan pencatatan keuangan. "Kalau tidak segera dilakukan terobosan-terobosan itu, hasil Pemilu 2009 bisa dinyatakan cacat menurut hukum karena tidak semua tahapan dilakukan, juga transparansi dana publik tidak dilakukan," tandasnya.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”
Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024