DKI Razia Perokok

Inilah Tata Cara Operasi Anti Rokok

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merazia para perokok sekaligus melakukan uji simpatik di lokasi larangan merokok. Bagaimana tata caranya?

Berdasarkan keterangan Ketua Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusuma dalam pelaksanaannya  petugas juga akan mengecek ada atau tidak tanda larangan merokok di kawasan itu.

Selain itu, memeriksa kelayakan ruang merokok, dan juga akan menjaring para perokok yang kedapatan merokok di sembarang tempat.

Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mencatat berita acara pengawasan serta mencatat surat pernyataan terhadap penanggung jawab gedung.

Kemudian petugas berhak membawa pelanggar beserta barang bukti ke lokasi yang telah ditentukan untuk diberikan penyuluhan atau penjelasan. "Pengelola gedung yang melanggar harus membuat pernyataan di atas kertas bersegel untuk menyediakan fasilitas untuk para perokok," ujarnya.

"Jika dia melanggar pernyataannya, maka bisa dikenakan sanksi hingga ke penutupan usaha," jelas Budirama.

Razia para perokok adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Rencananya, evaluasi tersebut akan dikemas dalam bentuk uji petik dengan teguran simpatik yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-27 November di lima wilayah.

Setidaknya enam kawasan di DKI Jakarta akan menjadi target operasi yaitu, kawasan Grogol di Jakarta Barat, Blok M di Jakarta Selatan, Rawamangun di Jakarta Timur, Kelapa Gading di Jakarta Utara, serta Jalan Sudirman-Thamrin dan Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Untuk titik-titik di keenam kawasan itu,  Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI tidak bisa memberitahukannya. Karena kalau diberitahukan ke media, dikhawatirkan akan terjadi kebocoran informasi.

Dalam pelaksanaannya, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budirama menuturkan, BPLHD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat seperti FAKTA, YLKI, FKM UI WITT, serta satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di jajaran Pemprov DKI.

Macet Buntut Mudik Lokal dan Tempat Wisata, Contraflow Diberlakukan ke Arah Ciawi
Ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti

Apriyani/Fadia dan Gregoria Mariska Lolos, 6 Pebulutangkis Indonesia Tembus Olimpiade 2024

Sebanyak enam atlet Indonesia dari cabang olahraga bulutangkis sudah mengamankan tiket ke Olimpiade 2024. Ini berdasarkan update rangking Race to Paris.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024