Aliran Dana Bank Indonesia

Mantan Komisi Keuangan Bantah Terima Uang

VIVAnews - Legislator Komisi Perindustrian, Dudie Makmun Murod membantah menerima aliran dana Bank Indonesia semasa dia berada di Komisi Keuangan.

"Saya tidak pernah menerima," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 19 November 2008. Dudie bersaksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.
 
Hakim Moerdiono meminta Hamka Yandhu menjelaskan. Menurut Hamka, ia telah memberikan uang sebanyak Rp 3,15 miliar kepada Dudie. "Itu untuk teman-teman di PDI Perjuangan di Komisi Keuangan," kata Hamka. Menurutnya, uang diserahkan secara bertahap ke anggota Komisi periode 1999-2004 itu. Dudie, kata Hamka, menerima Rp 300 juta dan anggota PDI Perjuangan lainnya menerima Rp 250 juta. Menurut Hamka, Dudie dipilih karena ia adalah Ketua Panitia Khusus  revisi  Undang-undang Bank Indonesia.
 
Dalam kesaksiannya, Dudie mengaku ikut dalam kunjungan ke New York dan London bersama Bank Indonesia untuk membahas UU Bank Indonesia dan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Tapi, saya pergi pakai uang negara. Itu hak saya," kata Dudie. Dalam perjalanan dinas tersebut ia mengaku mengajak sang istri.

Adapun saksi lainnya mantan Legislator Darsup Yusup mengakui telah menerima dana dari Hamka Yandhu sebesarRp 250 juta. Uang itu, kata dia, sudah disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga melakukan perjalanan dinas ke Praha dan London. Namun ia mengatakan tidak mengetahui asal pembiayaan tersebut.
 
Hamka mengatakan perjalanan dinas tersebut dibiayai oleh Bank Indonesia. "Paspor dikumpulkan ke agen perjalanan BI," kata dia.

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun
Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Jtah libur mudik bagi lebih dari 13.000 pekerja konstruksi IKN itu pun telah berakhir, dan para pekerja pun mulai balik lagi ke IKN guna kembali bekerja.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024