Soal Century, Polri Siap Gandeng Interpol

VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan interpol akan mengawasi para pemegang saham Bank Century yang masuk daftar cekal.

"Sekarang ini kita belum berbuat karena tidak ada laporan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Jakarta, Senin 24 November 2008.

Sampai hari ini, kata Sulistyo, pihaknya masih mengikuti perkembangan dan langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah, yaitu permintaan pencekalan oleh Menteri Keuangan dan penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

"Mabes Polri sendiri sampai hari ini belum ada laporan yang berkaitan dengan Bank Century. Jadi kita tidak boleh berandai-andai," katanya.

Belum adanya laporan membuat polisi belum mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Bank Century. "Yang jelas, terhadap kasus sekarang ini polisi belum menerima laporan. Kita hanya monitor saja seandainya masih berkembangan. Nyatanya masyarakat ditenangkan oleh langkah pemerintah," kata Sulistyo sambil menolak menjelaskan pengawasan yang dilakukan Polri.

Bank Century diambil alih pemerintah pada Jumat 21 November 2008 lalu setelah kesulitan likuiditas. Atas pengambilalihan tersebut, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat akan mengejar pemegang saham pengendali Bank Century hingga ke Singapura dan Inggris.

"Kami tidak tinggal diam, pemegang saham akan dimintai tanggung jawab," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah, Minggu malam. Alasannya, kedua negeri itu menjadi tempat penyimpanan aset-aset yang dikuasai oleh pemegang saham Bank Century.

Pemegang saham yang dimaksud adalah Rafat Ali Erizfi, pengusaha keturunan Pakistan, Hesham al Warraq dari Arab Saudi dan Robert Tantular dari Indonesia. Mereka memiliki Century melalui sejumlah kendaraan usaha seperti First Gulf Asia Holdings Ltd.

Ketiga orang tersebut yang selama ini berurusan dengan Bank Indonesia terkait dengan persoalan yang menghimpit Bank Century.

Mereka menguasai surat-surat berharga Bank Century senilai US$ 140 juta yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri. Ini adalah bagian dari US$ 210 juta surat  berharga yang semula mereka kuasai. Namun, sebagian sudah dibayarkan kepada Bank Century.

Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, Rafat Ali dan Hesham memang tidak dicekal karena mereka bukan warga negara Indonesia. Jika dicekal justru tidak bisa masuk ke Indonesia.

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental
Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 26 April 2024

Pada hari ini, Jumat 26 April 2024 ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI. Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024