Korupsi BLBI

KPK Baru Miliki Data Dua Obligor

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki kendala untuk mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni minimnya data.

"Kami baru punya data dua obligor," ungkap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008. Namun, Johan enggan menyebutkan nama obligor yang dimaksud.

Saat ini, komisi juga masih menunggu data dari pemerintah, Bank Indonesia, dan pihak terkait yang hingga kini masih belum diterima. "Sampai saat ini kami masih menunggu," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 November 2008 menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Departemen Keuangan, dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pertemuan membahas masalah minimnya data yang dimiliki komisi antikorupsi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan, data-data para obligor sulit dicari dengan berbagai faktor. Salah satunya karena gudang tempat penyimpanan dokumen di kejaksaan terbakar.

Selama ini kasus bantuan likuiditas ini ditangani oleh Kejaksaan Agung, namun atas desakan masyarakat, komisi antikorupsi ikut membantu penyelesaian kasus tersebut agar tidak menimbulkan polemik. Apalagi pasca tertangkap tangannya Jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan menerima dana dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024