Yusril dan PBB Daftarkan Gugatan UU Pilpres

VIVAnews - Undang-undang Pemilihan Presiden baru akhir Oktober 2009 lalu disahkan. Namun, sejumlah politisi segera menggugat undang-undang yang seumur jagung itu.

Hari ini, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Hamdan Zoelva akan mendaftarkan uji materiil UU Pipres tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut rencana, kedua pemohon itu akan mendaftarkan gugatannya Selasa 2 Desember 2008 pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, 22 partai politik juga berkoalisi untuk mengajukan UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan dengan persyaratan pengajuan calon presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi dan 25 suara.

Partai tersebut diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama danĀ  Partai Matahari Bangsa.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024