Ditjen Pajak Bukukan Sembilan Juta NPWP

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak telah menghimpun sembilan juta pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dua juta di antaranya merupakan NPWP baru.

"Sekarang sembilan juta itu benar-benar ada," kata Darmin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Dari sembilan juta pemilik NPWP itu, sebanyak 1,8 juta merupakan wajib pajak badan, dan sisanya wajib pajak pribadi. "Tahun lalu WP badan hampir 1,8 juta, sekarang akan mengarah ke dua jutaan, yang WP baru," kata Darmin yang yakin jumlah itu akan bertambah.

Terkait program 10 juta NPWP, Darmin mengatakan saat ini pihaknya sedang memilah-milah untuk melihat status yang masih aktif dan 'mati', artinya tidak menyerahkan SPT. Yang tidak aktif akab disingkirkan.

"Yang 10 juta itu nggak pernah kita masukkan lagi. Tetapi tetap di database kita. Nanti membersihkan itu harus ada prosesnya yang benar," kata Darmin.

Dengan pemisahan tersebut, maka sistem yang bekerja tidak terlalu berat lagi. "Kalau dicampur selain sistemnya berat, rasionya juga jadi aneh-aneh karena dibagi dengan yang tidak efektif," katanya.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu
Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024