VIVAnews -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan masyakat yang tak puas dengan hasil penyidikan kasus kapal tanker di Kejaksaan Agung boleh mengadu ke lembaga antikorupsi yang dipimpinnya. "Saya mempersilahkannya," kata Antasari Azhar kepada VIVAnews di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2008.
Kasus ini muncul ke permukaan sejak Maret 2005. Waktu itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Pertamina melanggar Undang-undang Monopoli karena menjual dua unit kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Ini adalah kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC).
Saat dijual kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Perbuatan ini diduga merugikan negara US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.
Semula kasus ini ditangani KPK. Belakangan, DPR meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini. Kejaksaan mulai menanganinya sejak Juni 2007. Waktu itu ditetapkan tiga tersangka, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Lebih setahun terpendam di kejaksaan. Pada 20 November 2008, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, menyatakan angkat tangan. Dia bilang tak ada kerugian negara di sini. Karena itu kejaksaan agung menerbitkan surat penghentian penyidikannya.
Kembali KPK menyatakan hendak mengambil alih kasus ini. "Kami sedang mempelajari kasus itu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu 26 November 2008. Belakangan wartawan VIVAnews kembali menanyakan kasus ini ke KPK, Antasari malah mengatakan itu urusan Kejaksaan Agung.
Itulah sebabnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, menilai penanganan kasus dugaan korupsi kapal tanker Pertamina di Kejaksaan Agung terlalu berlarut-larut. "Tak ada harapan lagi," kata Teten kepada VIVAnews, Kamis 4 Desember 2008.
Tetap Teten tetap menyarankan agar KPK mengambil alih kasus itu. Dia melihat ada masalah di kejaksaan dalam menangani kasus itu. Tetapi dia tak mau menduga-duganya. "Melihat kinerja kejaksaan, tak ada harapan lagi kasus itu akan berjalan bagus," kata Teten lagi. "Buat apa ditangani begitu lamanya jika hanya untuk diterbitkan SP3. Kan aneh."
Baca Juga :
Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Lirik Lagu I Wonder... - J-HOPE BTS feat. Jungkook BTS dengan Terjemahan Indonesia
IntipSeleb
12 menit lalu
Berikut lirik lagu I Wonder... yang dinyanyikan oleh J-HOPE BTS bersama dengan Jungkook BTS, lengkap disertai terjemahan bahasa Indonesia pada 29 Maret 2024, simak yuk...
Ayahanda King Nassar Meninggal Dunia, Inul Daratista Berikan Pesan Menyentuh untuk Sang Sahabat
JagoDangdut
26 menit lalu
Kabar duka datang dari penyanyi dangdut kenamaan, King Nassar. Ayahanda tercintanya, H. Ahmad Hasan Sungkar, meninggal dunia pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini