Korupsi Anggaran Daerah

Bupati Yapen Waropen Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi, menjalani sidang perdana. Daud didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Yapen Waropen, Papua, senilai Rp 43 miliar.

"Didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.  Sidang ini dipimpin hakim Sutiyono.

Menurut jaksa, Daud, diduga telah menikmati anggaran daerah untuk pos bagi hasil bangunan dan dana sumber dana alam untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari tindakannya, negara diduga dirugikan hingga Rp 8,803 miliar. Terdakwa, menurut jaksa, telah menggunakan Rp 2,857 miliar. "Sisanya untuk orang lain," jelas Sarjono.

Sarjono menerangkan, perbuatan yang dilakukan Daud, adalah dengan mengalirkan anggaran daerah tersebut ke rekening yang dibuatnya pada Bank Mandiri cabang Serui, Papua. "Terdakwa tidak mengalirkannya ke rekening pemerintahan kabupaten," ujar jaksa.

Jaksa pun menjerat Daud dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
UAS saat ceramah di Lombok Utara (Satria)

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024