Aulia Pohan Cs Tersangka

Berkas Mereka Masuk Pengadilan Bulan Januari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan cs, ke pengadilan. Paling lambat Januari 2009, Aulia Pohan cs sudah bisa disidangkan.

"Awal tahun, mudah-mudahan (Januari 2009)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di sela peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Komisi antikorupsi saat ini sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri. Mereka pertama kali ditahan pada Kamis 27 November 2008. Aulia Pohan dan Maman Somantri ditahan di sel Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Selain itu, Bun Bunan dan Aslim ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI.

Menurut Antasari, saat ini penyidik komisi masih memantapkan berkas Aulia cs. Komisi, lanjut Antasari, tidak akan menyimpan kasus Aulia Pohan itu. "Untuk pemberkasan ada perapian dulu, mulai dari alat bukti sampai daftar tersangka," jelasnya.

Aulia Pohan cs ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 Oktober 2008. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara.

Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya
Cha Eun Woo

Setahun Meninggalnya Moonbin, Cha Eun Woo: Aku Merindukan dan Menyayangimu

Dalam rangka mengenang lagi sosok Moonbin yang sudah setahun meninggalkan dunia ini, Cha Eun Woo mengungkapkan bagaimana kerinduannya terhadap sang sahabat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024