Harifin Tumpa jadi Ketua MA

"Jika Tak Mampu, Harifin Sebaiknya Mundur"

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan tantangan kepada Ketua Mahkamah Agung baru, Harifin Tumpa. Peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan kepemimpinan Harifin harus bisa membuktikan konsisten mengikuti cetak biru Mahkamah Agung, yang juga memuat soal keterbukaan mahkamah.

Yang lebih penting, Harifin ditantang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. "Menurunkan trend vonis bebas korupsi di lingkungan peradilan," kata Febri dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis Januari 2009 malam.

Harifin, kata Febri, juga harus menjamin mahkamah bebas dari politisasi dan titipan kepentingan pihak lain yang mengancam rasa keadilan dan pemberantasan korupsi. "Jika tidak mampu, Harifin disarankan sebaiknya mundur," ujar Febri.

Tantangan yang diberikan ICW punya alasan kuat. Sebab, jejak rekam Harifin sebagai salah satu pimpinan mahkamah, belum bisa membawa institusi peradilan tertinggi itu ke arah yang lebih baik. Komitmen Harifin dalam pemberantasan korupsi juga diragukan. "Harifin pernah memvonis bebas tiga kasus korupsi," kata Febri.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Berikut data kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani Harifin dan divonis bebas:

1. Kasus HGB Hotel Hilton, Jakarta, yang melibatkan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo (estimasi kerugian negara Rp. 1,94T),
2. Kasus APBD Kabupaten Ciamis tahun 2001-2002, dengan terdakwa: Akhmad Dimyati, Wakil Walikota Banjar (non-aktif) dan Taufik, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis (estimasi kerugian negara Rp. 5,2M);
3. Kasus Dana Kapling DPRD Jawa Barat, dengan terdakwa: Kurdi Moekri, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar (estimasi kerugian negara Rp.33,38M).

 


Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
Menteri BUMN Erick Thohir

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perempuan memiliki hak yang sama untuk mengejar dan mewujudkan cita-citanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024