Wawancara Presiden PKS Tifatul Sembiring (III)

"Kami Heran Diserang Terus"

VIVAnews - Kurang sepekan dari saat Israel mulai menyerang Jalur Gaza, Partai Keadilan Sejahtera sudah turun ke jalan berdemonstrasi. PKS bahkan menutup tahun 2008 dengan berdemonstrasi di Kedutaan Besar Palestina. Presiden PKS Tifatul Sembiring sempat bertemu sang Duta Besar.

Dua hari kemudian, 2 Januari 2009, PKS kembali menggelar demonstrasi besar-besaran. Dua ratus ribu kader dan simpatisan PKS tumpah-ruah di bilangan Monumen Nasional. Tifatul Sembiring ada di sana, termasuk salah satu yang berorasi.

Tak dinyana, demonstrasi itu berujung laporan ke polisi: Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menuduh PKS telah berkampanye terbuka di luar jadwal. Presiden PKS bersama Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS, Triwisaksana, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat PKS, M Agus, menjadi tersangka pidana Pemilu.

Apa tanggapan Tifatul atas laporan Pengawas Pemilu itu? Berikut wawancara VIVAnews dan harian Republika dengan Tifatul di kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2009. Tifatul menemui Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila dan Mohammad Adam dari VIVAnews setelah lima jam diperiksa maraton oleh penyidik polisi.

Panitia Pengawas Pemilu mengatakan memang ada wilayah abu-abu mengenai kampanye? Membawa atribut pun bisa dikatakan kampanye? Komisi Pemilihan Umum juga sampai sekarang belum membuat aturan mengenai kampanye?

Berarti itu kan tafsiran. Saya bilang itu tafsir jalan lain. Jangan kita menafsirkan undang-undang. yang boleh menafsirkan undang-undang itu hakim. Jangan kita sendiri. Kalau begitu, saya juga boleh menafsirkan dong. Kalau di Jawa Timur ada tafsir Jalalain, maka di sini ada tafsir jalan lain (Tifatul tertawa). Baca dong penjelasannya Undang-undang.

Ada aturan Badan Pengawas Pemilu, Peraturan No 5 Tahun 2008, pasal 4. Prosedurnya, Panitia Pengawas Pemilu harus memanggil terlapor dan pelapor. Diklarifikasi dulu, dicek dulu, betul tidak. Jika indikasinya kuat, dibawa ke Bawaslu. Jika kuat, dibawa ke KPU, apakah administratif atau pidana. Begitu administratif, kena sanksi administratif. Jika pidana, kena pidana. Jangan (tiba-tiba) tersangka! tersangka!

Prosedur Dilompati?

Tidak prosedural. Undang-undang No 10 Tahun 2008 menyatakan kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan visi-misi. Bagian B, kampanye adalah meyakinkan pemilih dengan visi-misi termasuk mengajak pemilih untuk memilih calon atau partai tertentu. Jadi unsur-unsur ini harus terpenuhi dalam apa yang disebut kampanye. Tidak bisa ditafsirkan kampanye terselubung.

(Tifatul lalu melihatkan Peraturan Bawaslu No 5 Tahun 2008)  Ini tata cara pelaporan. Pengawas Pemilu dapat memanggil pelapor dan terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Jadi, maksud saya ada prosedur. Belum diklarifikasi, kami sudah jadi tersangka.

Ada laporan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gambir melapor ke Panwas DKI Jakarta. Panwas DKI Jakarta melapor ke polisi meminta aturan yang dibuat sendiri Badan pengawas Pemilu. Bawaslu kan pusat.

Tadi hasil pemeriksaan bagaimana?

Saya tidak tahu. Proses verbal sudah. Selanjutnya saya tidak tahu. Mereka punya waktu 14 hari untuk melanjutkan ke kejaksaan. Kejaksaan periksa. Di Kepolisian batas waktu tanggal 21. Bayangkan, kami tanggal 2 aksi, tanggal 7 pelaporan. Aksi Sebelumnya tanggal 31 tidak ada masalah. Saya ikut itu, bertemu perwakilan Duta Besar Palestina.

Ada respons untuk Panitia Pengawas Pemilu terkait kasus ini?

Kami pasti menyampaikan nota protes. Gugatan balik kami pertimbangkan. Tapi satu-satu. Saya khawatir, Panwaslu tidak punya ahli yang mengerti hukum. Saya khawatir itu saja. Itu orang yang milih kami juga di DPR. Kalau pengalamannya aktivis saja, mereka tentu tak punya pengalaman hukum. Akademisi apalagi. Mereka harus tahu legal opinion. Mereka pernah punya pengalaman nggak dengan masalah hukum? Kalau teoritis murni, bisa memandang masalah seperti teori juga. Padahal bahasa hukum itu kan saklek. Dulu anggota-anggota KPU itu masuk penjara karena nggak mengerti hukum.

(Mantan anggota KPU) Mulyana W Kusumah membela PKS tuh?

Bukan hanya Mulyana, orang-orang lain juga melihat begitu.

Ini kan UU Pemilu disusun DPR, PKS di sana, kok PKS sendiri yang kena?

Ini kan namanya orang-orang lagi cari masalah. Saya tak diklarifikasi. Semalam saya debat dengan Bambang Eka (anggota Bawaslu), dia bilang tak perlu (klarifikasi). Saya tanya, Anda ini tak berniat baik? Mencari masalah.

Ada langkah konkret apa lagi selain Nota Keberatan? Jika Panwas tidak melakukan sesuai aturannya sendiri, mereka kan punya Dewan Kehormatan? Mau dilaporkan nggak ke sana?

Nantilah kami pelajari. Saya heran, kami diserang terus di media. Apa maksudnya itu? Harusnya ditanya dulu.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Hadiri Akad Nikah Putri Gubernur Jambi

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto bersama istri menghadiri akad nikah Esy Risdianti, putri sulung Gubernur Jambi Al Haris.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024