UU Pemilu Legislatif

UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif disahkan pada 3 Maret 2008 dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Pengesahan atas RUU Pemilu ini dilakukan dengan cara voting untuk satu pasal, yakni pasal 205 ayat 4. Opsi satu atas pasal ini adalah sisa suara dibagi habis di daerah pemilihan (dapil) dengan penggabungan di provinsi hanya atas sisa suara yang kurang dari 50 persen. Sedangkan opsi dua, dengan sisa suara kurang dari 30 persen.

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Saat voting, opsi satu didukung Fraksi Partai Golkar (106) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (106), Fraksi Kebangkitan Bangsa (49), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (41), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (13), Fraksi Partai Bintang Reformasi (6). Opsi satu didukung 320 suara. Opsi dua didukung Fraksi Partai Demokrat (59), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (43), Fraksi Partai Amanat Nasional (51), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (5), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (9). Opsi ini didukung 167 suara. Sedangkan 2 suara lagi abstain.

Untuk materi penentuan calon terpilih, pimpinan DPR, fraksi, dan pemerintah, pada rapat konsultasi, Minggu (2 Maret 2008) malam, sepakat penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Sedangkan untuk materi sisa suara, hingga akhir pekan lalu hanya muncul dua opsi, yakni digabung ke provinsi (opsi satu) atau dibagi habis di dapil dengan penggabungan di provinsi hanya atas sisa suara yang kurang dari 30 persen (opsi dua). Dalam perkembangannya, pada opsi dua muncul satu lagi opsi tambahan, yakni penggabungan sisa suara di provinsi hanya atas sisa suara yang kurang dari 50 persen. Khusus menyangkut sisa suara, Fraksi Partai Golkar pada mulanya berada pada kubu yang mendukung opsi satu, bersama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDI-P), FKB, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR). Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat yang dikenal sebagai fraksi pemerintah mendukung opsi dua, bersama Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Vespa World Days 2024 di Pontedera, Italia

Vespa World Days 2024 Siap Menyapa Penggemar dari Seluruh Dunia

Vespa World Days 2024 akan menyapa para pencinta Vespa dari seluruh dunia di Pontedera, Italia, pada tanggal 18 hingga 21 April 2024. Acara ini menandai kembalinya Vespa

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024