VIVAnews - Tim pengacara Sarjan Taher, Nurhasyim Ilyas, keberatan dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Putusan itu dinilai sangat berlebihan.
"Dakwaan kedua itu sebenarnya sudah sama dengan dakwaan subsider," kata Nurhasyim usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.
Dalam dakwaan kedua, Sarjan terbukti menerima Rp 10 juta. Uang itu diserahkan Kepala Dinas Kehutanan Dahnar Dahlan di Bandara Mahmud Badarudin, Palembang.
Menurut Hasyim, analisa dia itu terbukti dalam putusan hakim yang memvonis Sarjan Taher selama 4,5 tahun penjara. "Vonis itu minimal," kata dia. Pasal 12A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, hukuman minimal selama empat tahun. Tambahan enam bulan itu, menurut dia, merupakan pertimbangan kumulatif.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Legislator Komisi Kehutanan Sarjan Taher. Majelis juga menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun uang Rp 360 juta yang diserahkan Sarjan disita untuk negara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Sarjan juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Baca Juga :
Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa selama dia menjadi pelatih hadiah penalti yang mereka terima murni karena pelanggaran. Penalti itu didapat buah
60 tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hadir dalam gelaran Kuliner Lampung Festival (KLF) 2024 yang akan diselenggarakan 26 April hingga 5 Mei 2024.
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
sekitar 1 jam lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Selengkapnya
Isu Terkini