Suap Tanjung Api-api

Pengacara Sarjan Kecewa Putusan Hakim

VIVAnews - Tim pengacara Sarjan Taher, Nurhasyim Ilyas, keberatan dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya. Putusan itu dinilai sangat berlebihan.

"Dakwaan kedua itu sebenarnya sudah sama dengan dakwaan subsider," kata Nurhasyim usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009.

Dalam dakwaan kedua, Sarjan terbukti menerima Rp 10 juta. Uang itu diserahkan Kepala Dinas Kehutanan Dahnar Dahlan di Bandara Mahmud Badarudin, Palembang.
 
Menurut Hasyim, analisa dia itu terbukti dalam putusan hakim yang memvonis Sarjan Taher selama 4,5 tahun penjara. "Vonis itu minimal," kata dia. Pasal 12A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, hukuman minimal selama empat tahun. Tambahan enam bulan itu, menurut dia, merupakan pertimbangan kumulatif.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada Legislator Komisi Kehutanan Sarjan Taher. Majelis juga menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun uang Rp 360 juta yang diserahkan Sarjan disita untuk negara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Sarjan selama lima tahun penjara. Sarjan juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali
Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan Bandara Supadio Pontianak tidak lagi melayani penerbangan Internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024