Korupsi Pengadan Tanah Makam

Kejaksaan Tahan Kepala Pelayanan Makam DKI

VIVAnews - Kepala Bidang P2TM Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, Endan Syahada, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam DKI Jakarta pada tahun 2006.

Endan Syhada ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, hari ini, Kamis, 29 Januari 2009. "Dari keterangan saksi-saksi yang ada, ternyata dia otaknya dan sangat berperan sekali dalam kasus ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, marwan Effendy.

Seperti diketahui, terdapat Surat Keputusan Otorisasi, pada tanggal 7 juni 2006, disitu tersedia kredit anggaran pembebasan tanah penggantian pemakaman unit Budha, TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan sebanyak Rp 13,5 miliar dan Rp 12,9 miliar dialokasikan untuk pembebasan.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dan uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan bukti kwitansi pemeriksaan. Luas tanah di mark up dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan pemda pada tahun 1976. Dengan ini negara mengalami kerugian sebanyak Rp 12,9 miliar.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menegaskan bahwa perjuangan Palestina memberi makna baru pada hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024