Dugaan Korupsi Depnakertrans

Rekanan Depnakertrans Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Direktur PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Ines itu, kata Jaksa Muhibbudin telah menyebabkan kerugian negara.

"Terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 1,7 miliar," kata Muhibbudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, 4 Februari 2009. Terdakwa, lanjut Muhibuddin, juga telah memperkaya Pimpinan Proyek Taswin Zein dan Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi masing-masing Rp 100 juta dan Rp 150 juta.
 
Jaksa menilai terdakwa telah melawan hukum dengan melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga balai Latihan Kerja senilai Rp 9,48 miliar.
 
Jaksa Penuntut Umum menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ines diancam hukuman maksimal seumur hidup. Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai
Ilustrasi oknum polisi.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Sebanyak 5 polisi sebelumnya diamankan karena diduga terlibat pesta narkoba di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024