Uji Materiil UU Pemilu

Dua Hakim Ajukan Pendapat Berbeda

VIVanews - Dua Hakim Konstitusi mengajukan dua pendapat berbeda ( dissenting opinion) dalam putusan uji materiil aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Kedua hakim itu adalah Maruarar Siahaan dan Akil Muchtar.

Dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 Februari 2009, Akil berpendapat Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang tidak konsisten dalam melaksanakan jargon 'penyederhanaan kepartaian.'

Hal ini terlihat dari berubah-ubahnya sistem politik yang digunakan, seperti ketika menerapkan ambang batas perolehan kursi dengan model electoral treshold. "Selalu berubah dalam siklus 5 tahunan dalam penyelenggaraan legislatif," jelasnya. Akibat ketidakkonsistenan itu, kata Akil, penyederhanaan kepartaian yang dimaksud Dewan malah tidak tercapai.

Selain itu, penerapan ambang batas parlemen itu diskriminatif sebab hanya diberlakukan untuk pemilihan anggota DPR, tidak untuk DPRD.

Sementara, Maruarar berpendapat permohonan 10 partai politik tersebut harus dikabulkan. Ia menilai instrumen dan tujuan pembatasan hak politik warga negara melalui ambang batas parlemen tidak proposional. "Menurut hemat saya, Mahkamah belum melakukan pengukuran dengan ketat," kata Maruarar.

Ia menambahkan proposionalitas merupakan tolak ukur yang harus digunakan setiap saat sebagai dasar justifikasi pembatasan hak dasar dalam undang-undang.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Menurutnya, ada tiga tolak ukur dalam pembatasan hak dasar yang sah, yakni pembatasan itu merupakan upaya yang pantas bagi tercapainya satu tujuan, alat yang digunakan untuk membatasi hak tersebut harus dapat mencapai tujuan hukum, dan beban atas hak yang dibatasi itu harus proposional dengan manfaat yang dijamin undang-undang itu.

Mahkamah menolak uji materiil aturan ambang batas parlemen yang tercantum dalam UU Pemilihan Umum yang diajukan 10 partai politik, hari ini.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Pemohon itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia.

Bumi dan Bulan.

Luar Dalam Bulan Akhirnya Terkuak

Investigasi menyeluruh yang dilakukan para ilmuwan menyebutkan bahwa inti Bulan sebenarnya adalah bola padat dengan kepadatan serupa dengan besi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024