Kasus Upah Pungut

Dewan Menyebutnya Jatah Three in One

VIVAnews - Gubernur dan anggota DPRD DKI mendapat upah pungutan pajak setiap bulan. Anggota dewan biasa menyebutnya sebagai jatah three in one.

"Karena terimanya setiap tiga bulan sekali," kata anggota fraksi PDIP DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, kepada VIVAnews, Jumat 13 Februari 2009.

Penerimaan setiap anggota dewan bervariasi antara Rp 5-10 juta per bulan. Uang itu diserahkan dari Gubernur ke sekretariat dewan. Selanjutnya diserahkan ke dewan seperti gaji per tiga bulan ke dewan.

Para anggota dewan menganggap uang tersebut legal sesuai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 dan Nomor 118 Tahun 2005. Anggota dewan mendapat 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang diterima Pemerintah Provinsi DKI.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penerimaan upah pungut Gubernur DKI mencapai Rp 6 miliar setahun. Namun, KPK tak menyebut nama gubernur.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tercantum anggaran upah pungut untuk pajak daerah dan PBB yang ditentukan pemerintah pusat maksimal 5 persen. Melalui peraturan gubernur, DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,75 persen.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Baca juga: KPK Harus Usut Penerimaan Gubernur DKI

Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024