BEI: Asuransi Rekening Efek Bisa Dikaji Ulang

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penerapan ketentuan untuk mengasuransikan rekening efek nasabah oleh perusahaan efek dan bank kustodian sulit diterapkan di tengah kondisi krisis saat ini.

"Iya dulu sebelum krisis (kewajiban itu) ada, tapi sekarang kan mahal sekali," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, di kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Menurut Erry, kewajiban tersebut bukan hal yang mudah dan murah dilakukan perusahaan efek. Untuk itu, pihaknya masih akan melihat serta mengkaji kembali ketentuan tersebut. 

Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek pada butir 7 menyebutkan, perusahaan efek dan bank kustodian wajib mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian pemegang rekening dalam hal perusahaan itu bangkrut.

Dalam peraturan tersebut diatur juga bahwa direksi dan komisaris perusahaan efek wajib mengeluarkan pernyataan setiap akhir tahun yang menyatakan  perusahaannya telah memiliki polis asuransi untuk kepentingan pemegang rekening.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024