Kasus Upah Pungut

ICW: Pencegahan Jangan Hentikan Penyelidikan

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan proses pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus upah pungut patut dipuji. Namun, pencegahan ini jangan sampai melupakan penindakan.

"Yang kami harapkan isu pencegahan jangan sampai menghentikan proses hukum yang terjadi," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

KPK saat ini tengah melakukan upaya pencegahan dan pengusutan terhadap upah pungut pajak. Untuk pencegahan, komisi bersama Departemen Dalam Negeri berupaya mengubah peraturan upah pungut direvisi. Sedangkan pada penindakan, komisi saat ini tengah mengusut kasus upah pungut di wilayah DKI Jakarta.

Adnan menjelaskan, ICW sudah mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus upah pungut itu. "KPK hanya menjawab masih dalam tahap penyelidikan di bagian penindakan dan pencegahan masih dilakukan perbaikan sistem," jelasnya.

ICW juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini KPK belum memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. KPK, lanjut Adnan, seharusnya meminta keterangan Hari Sabarno mengenai aturan upah pungut yang dirumuskannya.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota
Ilustrasi wanita hamil mengemudi

Posko Mudik Perempuan Bisa Cek Kehamilan, Tekanan Darah Hingga Sedia Kondom! Catat Titiknya

Pada momen mudik Lebaran 1445H ini, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) membuka Posko Mudik 'Posko OPOR Bu Bidan' di beberapa lokasi titik mudik. Ada di wilayah mana saja?

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024