VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan proses pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus upah pungut patut dipuji. Namun, pencegahan ini jangan sampai melupakan penindakan.
"Yang kami harapkan isu pencegahan jangan sampai menghentikan proses hukum yang terjadi," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
KPK saat ini tengah melakukan upaya pencegahan dan pengusutan terhadap upah pungut pajak. Untuk pencegahan, komisi bersama Departemen Dalam Negeri berupaya mengubah peraturan upah pungut direvisi. Sedangkan pada penindakan, komisi saat ini tengah mengusut kasus upah pungut di wilayah DKI Jakarta.
Adnan menjelaskan, ICW sudah mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus upah pungut itu. "KPK hanya menjawab masih dalam tahap penyelidikan di bagian penindakan dan pencegahan masih dilakukan perbaikan sistem," jelasnya.
ICW juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini KPK belum memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. KPK, lanjut Adnan, seharusnya meminta keterangan Hari Sabarno mengenai aturan upah pungut yang dirumuskannya.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
VIVA.co.id
9 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Pada musim mudik Lebaran 2024 PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI) kembali menggelar mudik gratis bagi mekanik di bengkel rekanannya. Pakai bus premium.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
21 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 Alasan Jakarta Lebaran Fair Cocok Jadi Destinasi Libur Lebaran, Paket Lengkap
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Berikut deretan alasan Jakarta Lebaran Fair cocok menjadi destinasi liburan lebaran yang tentunya bisa dikunjungi bersama keluarga serta anak-anak, intip yuk selengkapnya
Lirik Lagu Pertama Dan Terakhir - Sasya Arkhisna
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
penyanyi dangdut Sasya Arkhisna sempat membawakan lagu yang berjudul Pertama dan Terakhir. Berikut lirik lagu dangdut Pertama dan Terakhir dari biduan Sasya Arkhisna.
Selengkapnya
Isu Terkini