Tersandung Kasus Royalti

Produsen Batu Bara Bayar Jaminan

VIVAnews -- Lima produsen batu bara telah membayar uang jaminan kepada pemerintah atas tunggakan royalti batu bara sesuai batas tenggat yang ditetapkan hari ini.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Kelima perusahaan yang membayar jaminan tersebut antara lain adalah Kideco Jaya Agung membayar Rp 110 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 150 miliar, PT Berau Coal Rp 90 miliar, PT Kaltim Prima Coal Rp 150 miliar dan PT Arutmin Rp 100 miliar.

"Pembayaran itu sesuai dengan komitmen yang diteken oleh kelima produsen pada 1 September lalu," ujar Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain, Departemen Keuangan Soepomo saat ditemui di Departemen Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19 September 2008).

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Dalam kesepakatan itu, mereka berjanji akan menyetor uang jaminan Rp 600 miliar. Uang tersebut disetor ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, Dirjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan. Selanjutnya, jaminan ini akan diperhitungkan setelah hak dan kewajiban kontraktor berdasarkan audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara.

Pemerintah semula mencekal 14 anggota direksi dari lima  perusahaan batu bara karena dianggap lalai membayar royalti senilai Rp 3,6 triliun sejak 2001 - 2006. Mereka enggan membayar karena restitusi pajaknya tidak kunjung dikembalikan pemerintah. Karena tidak dikembalikan, mereka lalu menggugat Departemen Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2007. Para pengusaha menang tapi pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hingga kini banding itu belum diputuskan.

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Namun, pemerintah menganggap royalti dan restitusi adalah dua perkara berbeda. Karena itu, Departemen Keuangan terus memproses kasus royalti tanpa menunggu keputusan Mahkamah Agung. Maka terbitlah surat pencekalan itu, sekaligus mengancam akan mengenakan sanksi lebih tegas jika tetap membandel. 

Sesuai dengan kesepakatan, pembayaran ini tidak termasuk PT BHP Kendilo Coal. Perusahaan ini membuat komitmen terpisah dengan pemerintah.

• Vivanews.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya