Korupsi Departemen Kehutanan

Menteri Kaban Kembali Disebut Terima Dana

VIVAnews - Nama Menteri Kehutanan Malem Sambet Kaban kembali disebut sebagai salah satu penerima aliran dana terkait pengadaan alat geodetik di Departemen Kehutanan. Kaban disebut menerima dana dari rekanan PT Data Script.

Hal tersebut terungkap saat jaksa memperdengarkan percakapan antara terdakwa Al Amin Nasution dan pimpinan proyek pengadaan Eko Widjajanto. Rekaman itu diperdengarkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

"Data Script akan memberikan langsung saja ke Pak Menteri," tutur Eko dalam rekaman yang diperdengarkan.

Al Amin tengah disidang dalam kasus pemerasan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station pada Departemen Kehutanan. Awalnya Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M Ali Arsyad. "Ia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek," ujar jaksa Anang Supriatna.
 
Amin, kata Anang, meminta agar PT Almega Geosystem memberikan Rp 1,2 milyar dan PT Data Script sebesar Rp 286 juta. Namun, lanjut Anang, proyek pengadaan tersebut memutuskan PT Data Script sebagai pemenang lelang.
 
Atas hal ini, Amien kemudian meminta Eko agar PT Datascript memberikan komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran dan PT Almega Geosystem memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.
 
Masih dalam percakapan itu, Al Amien keberatan dengan rencana Datascript tersebut. "Masalahnya dua persen diserahkan ke pak Eko. Pak Eko ke saya. Saya serahkan ke pak Menteri," kata Amin. "Semuanya kan ada step by step."
 
Ia juga menyatakan akan menghubungi menteri agar tidak menerima Datascript. "Saya akan beritahu bang Kaban jangan terima data script. Kalau terima Data Script, saya akan bongkar semua," Amin menegaskan.
 
Dalam dakwaan Jaksa, Desember 2007 Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono senilai Rp 186 juta atau sama dengan 3 persen dari pembayaran yang diterima PT Datascript. Amin merasa uang yang diterimanya tidak sesuai dengan permintaannya sebesar 5,5 persen. Al Amin lalu meminta kekurangannya serta mengancam akan membatalkan kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.
 
Merasa khawatir, PT Data Script memberikan tambahan Rp 100 juta kepada Amin di kediaman Amin di Komplek Perumahan DPR RI Blok A5 No 87 Kalibata, Jakarta Selatan. Uang itu disampaikan melalui Bambang Dwi Hartono.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024