Penemuan Bom Kelapa Gading

Polisi Diduga Lepaskan Tiga Tersangka

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI dikabarkan melepaskan tiga dari lima tersangka dugaan teroris yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bila memang dalam waktu tujuh hari yang bersangkutan tidak terlibat, polisi berkewajiban melepaskan orang tersebut.

"Nanti saya cek dulu. Saya belum dapat infonya," tegas juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Sesuai prosedur pemeriksaan, lanjut Abubakar, bila dalam waktu tujuh hari tidak terbukti terlibat maka yang bersangkutan dapat dilepaskan. "Tujuh harinya itu bertepatan kemarin (Senin 27 Oktober 2008)," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat VIVAnews, tiga dari lima tersangka kasus dugaan teroris telah dilepaskan dari Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Ketiganya dilepaskan sejak Senin malam, 27 Oktober 2008.

Lima tersangka yang sudah dibekuk polisi yakni Wahyu Ramadhan alias Rusli Mardhani alias Uci alias Farid alias Zulfikar, Muntasir, Nurhasani alias Hasan, Imam Basori alias Basar dan Budiman. Kelima tersangka itu ditangkap secara terpisah di Jakarta dan Bogor. Belum diketahui siapa tersangka yang dilepas polisi. Hingga kini, polisi kini masih memburu dua buron tersangka lain hingga keluar Pulau Jawa.

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegat Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi
Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Survei mengungkapkan, bentuk kekerasan Jurnalis berupa pelarangan liputan hingga teror dan intimidasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024