Indah Kiat Pulp Harus Bayar US$ 500 Juta

VIVAnews - Indah Kiat Pulp and Paper Indonesia diharuskan membayar utang sebesar US$ 500 juta kepada kreditornya, yakni Bank American National Trust Company, Morgan Stanley & Co & Corp, PT Mizuho Indonesia, OCM Opportunitis Fund II LP.

Hal tersebut merupakan imbas dari putusan majelis Mahkamah Agung yang diketuai Marianna Sutadi, yang dibacakan 19 Agustus 2008. Dalam putusan PK, kata Mariana, majelis mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan para kreditor Indah Kiat Pulp Indonesia itu. Keempat perusahaan asing itu merupakan pemegang obligasi atau surat hutang PT Indah Kiat Pulp tersebut.

Gugatan tersebut berawal dari sengketa utang Indah Kiat Pulp ke Indah Kiat International Finance Company BV. Padahal, Indah Kiat International sudah membuat perjanjian dengan pihak-pihak lain, termasuk di antaranya Bank American National Trust Company, Morgan Stanley & Co & Corp, PT Mizuho Indonesia, OCM Opportunities Fund II LP. Indah Kiat International yang berkantor di Belanda itu menerbitkan surat utang (bond) dengan jaminan tanah dan pabrik yang berada di Indonesia.

Mariana menjelaskan, masalah muncul saat utang jatuh tempo. Indah Kiat menolak membayar utangnya dengan alasan perjanjian antara Indah Kiat Internasional dengan 14 kreditor asing itu rekayasa. Indah Kiat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Bengkalis.

Hakim agung yang sudah pensiun pertengahan Oktober itu menambahkan, pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi justru mengabulkan gugatan Indah Kiat Indonesia yang menyatakan perjanjian antara Indah Kiat Internasional dan 14 pihak itu direkayasa.

Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan 14 pihak tidak melakukan melakukan transaksi apapun terkait putusan. Menurut majelis PK, provisi itu melanggar Pasal 17 UU 39/1999 tentang HAM. "Undang-undang menjamin setiap orang berhak mengajukan gugatan. Provisi kok malah melarang," ujar Mariana kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2008. 

Dengan putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, kata Mariana, maka segala putusan di tingkat bawah batal demi hukum karena hakim dinilai melakukan kekhilafan saat memutus perkara itu.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang
Ilustrasi proyek pembangunan.

Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara

Lebih dari 200 pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus luar negeri serta para Dewan KEIND hadir dalam silaturahmi nasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024