VIVAnews - Mantan Anggota Dewan Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal akan diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, suami pendendang Hetty Koes Endang itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Jumat 7 November 2008.
Jaksa juga akan memanggil tiga saksi lainnya. Antara lain Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan, Kepala Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebiun dan legislator komisi kehutanan Sarjan Taher. Mereka akan bersaksi bagi terdakwa mantan anggota DPR, Al Amien Nasution.
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan ketika itu berjanji, "Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih."
Pada Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Chandra menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
Saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara perkara Sarjan Taher pun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
17 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
29 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
37 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Selengkapnya
Isu Terkini