Aliran Dana BI

Oey dan Rusli Divonis Empat Tahun Bui

VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak  divonis empat tahun bersalah. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Oey terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman terhadap Oey dan Rusli ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Oey dan Rusli dituntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta. Namun, Rusli diharuskan mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan
Ilustrasi Penganiayaan Anak

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Viral anak selebgram asal Malang, Emy Aghnia jadi korban penganiayaan oleh suster yang jadi pengasuhnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024