VIVAnews – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra telah dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) selama 12 jam pada Selasa 18 November 2008. Namun, bagi Kejaksaan Agung itu belum cukup. Yusril akan kembali diperiksa besok, Kamis 20 November 2008.
”Pemeriksaan besok tanpa panggilan karena sesuai dengan kesepakatan dengan jaksa penyidik,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Rabu 19 November 2008.
Ditambahkannya, Yusril masih diperlukan keterangannya sebagai saksi kasus sisminbakum. Menurut Jasman tidak benar ada saling tuding antara Yusril dan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita, yang jadi salah satu tersangka kasus sisminbakum.
Jasman mengatakan sejauh ini Kejaksaan belum merasa perlu mengkonfrontasi Yusril dan Romli. Konfrontasi, tambahnya, hanya dibutuhkan apabila ada satu kesaksian yang membatalkan kesaksian lainnya. ”Kalau ini tidak ada pertentangan,” katanya.
Kata Jasman, dalam waktu dua hari akan dilakukan gelar perkara kasus sisminbakum untuk menentukan posisi kasus.
Kejaksaan menduga ada kerugian negara sebesar Rp 400 miliar dalam proyek sisminbakum yang dijalankan rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika.
Tiga tersangka telah ditetapkan yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Ketiganya pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.