Korupsi Dephub

Bulyan Royan Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang akan digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 November 2008.

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Jaksa akan membacakan dakwaan dugaan suap yang diterima Bulyan sebesar US$ 66.000 dan 5.500 Euro. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT BMKP (Bina Mina Karya Perkasa), Dedi Suwarsono terkait pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Bulyan Royan ditangkap KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin 30 Juni 2008. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan usai mengambil uang dari tempat penukaran uang.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Selain menangkap Bulyan, KPK juga sudah menangkap Direktur PT BMKP, Dedi Suwarsono yang juga adalah rekanan pengandaan kapal itu. Dedi sudah dituntut empat tahun penjara.

Fakta persidangan menunjukkan Bulyan meminta fee delapan persen dan pagu anggaran kepada setiap rekanan.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

 
Diisukan Jadi Orang Ketiga, Salshabilla Adriani Ngaku Udah Ngobrol Sama Syifa Hadju-Rizky Nazar
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024