VIVAnews – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, menilai tidak ada pelangggaran hukum pada iklan partainya di Jayapura, Papua. Iklan partai itu menampilkan gambar Presiden Barack Obama dari Partai Demokrat Amerika Serikat guna menarik dukungan warga setempat.
“Saya kira tidak melanggar. Itu kan trik saja. Kemenangan Demokrat di Amerika itu menjadi fenomena dunia. Itu idenya dari sana,” kata Ahmad kepada VIVAnews, Kamis 20 November 2008.
Iklan ini terlihat di Jalan Sentani, Jayapura. Di baliho, gambar Barack Obama berdiri di antara gambar Presiden Yudhoyono dan gambar Lukas Enembe, Bupati Puncak Jaya. Lukas juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrtat Papua. Di bagian atas baliho tertulis "Partai Demokrat mendukung kader Partai Demokrat Barack Obama menjadi Presiden Amerika Serikat. Change we can believe in".
Di tempat lain, terpampang gambar Henok Ibo, Obama dan SBY. Henok Libo adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Puncak Jaya yang juga wakil Bupati Puncak Jaya.
Tapi bagi Badan Pengawas Pemilu, kasus ini adalah masalah baru. Sebab, kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, baru kali ini terjadi ditemukan. Karena itu, pengawas pemilu akan mengkajinya.
Undang-Undang Pemilu tidak mengizinkan kampanye menggunakan lambang-lambang di luar partai atau misalnya tanda palu arit. “Tapi, apakah foto Obama itu bisa dikategorikan lambang? Selama ini pengertian kami tentang simbol atau lambang itu, gambar partainya atau benderanya. Ini yang menarik,” katanya kepada VIVAnews.
Wirdyaningsih juga mempertanyakan apakah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat di Indonesia sama dengan Partai Demokrat Amerika Serikat. “Kalau ternyata tidak ada garis darah antara keduanya, kan membohongi publik.”