Polisi Grebek Pabrik Shabu

Kapolri: Pelaku Sindikat Internasional

VIVAnews - Kepolisian RI menetapkan lima tersangka dalam penggrebekan pabrik shabu-shabu di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga di antaranya warga Hongkong, sisanya Indonesia.

"Pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba internasional," ujar Kepala Kepolsian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri di lokasi penggrebekan, Jumat 21 November 2008.

Kelima tersangka itu adalah SH (Hongkong), YU (Hongkong), CC (Indonesia), AP (Indonesia), HD (Indonesia). "Pabrik ini belum berhasil, kami masih melakukan eksperiman," ujar CC, warga Pantai Indah Kapuk, kepada wartawan.

Selain menetapkan kelima tersangka, polisi masih memeriksa dua orang lainnya. Polisi juga masih menghitung omset yang dihasilkan pabrik yang telah beroperasi selama empat bulan ini. "Kalau dilihat dari rekening sudah banyak," Kapolri menambahkan.

Pabrik shabu-shabu itu menempati bangunan mewah berlantai dua di Perumahan Taman Ratu, Jalan Ratu Melati Blok E-1 Nomor 6 A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi menyita 20 kilogram shabu-shabu, bahan kimia berbahaya pembuat shabu, dan alat pembuat shabu.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024