Kapolri: Pelaku Sindikat Internasional
VIVAnews - Kepolisian RI menetapkan lima tersangka dalam penggrebekan pabrik shabu-shabu di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga di antaranya warga Hongkong, sisanya Indonesia.
"Pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba internasional," ujar Kepala Kepolsian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri di lokasi penggrebekan, Jumat 21 November 2008.
Kelima tersangka itu adalah SH (Hongkong), YU (Hongkong), CC (Indonesia), AP (Indonesia), HD (Indonesia). "Pabrik ini belum berhasil, kami masih melakukan eksperiman," ujar CC, warga Pantai Indah Kapuk, kepada wartawan.
Selain menetapkan kelima tersangka, polisi masih memeriksa dua orang lainnya. Polisi juga masih menghitung omset yang dihasilkan pabrik yang telah beroperasi selama empat bulan ini. "Kalau dilihat dari rekening sudah banyak," Kapolri menambahkan.
Pabrik shabu-shabu itu menempati bangunan mewah berlantai dua di Perumahan Taman Ratu, Jalan Ratu Melati Blok E-1 Nomor 6 A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu, polisi menyita 20 kilogram shabu-shabu, bahan kimia berbahaya pembuat shabu, dan alat pembuat shabu.