VIVAnews - Kebijakan Komisi merahasiakan nama-nama perusahaan peserta tender dikritik Indonesian Procurement Watch (IPW). Menurut Koordinator Tim Pemantau Pemilu KPU IPW, Hayie Muhammad, kerahasiaan tersebut tidak bisa diterima. ”Justru, KPU mestinya mengumumkan di media massa,” katanya melalui siaran pers pada Jumat, 21 November 2008.
Hayie menilai kebijakan merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang tersebut, bertentangan dengan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ”Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus secara terbuka melalui surat kabar,” tegas dia.
Alasan Komisi dinilai janggal dan aneh. Pasalnya, tujuan diwajibkannya mengumumkan perusahaan peserta lelang untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan kontrol dari masyarakat terhadap kejujuran atau performa perusahaan peserta lelang. Seharusnya, kata Hayie, Komisi membuka data peserta lelang sejak dari awal seluas-luasnya kepada masyarakat. ”Sehingga, jika ditemukan perusahaan yang tercela atau masuk dalam daftar hitam, KPU dapat segera mengantisipasinya,” katanya.
Sebelumnya, Kamis 20 November 2008, Kepala Biro Logistik Komisi, Dalail, mengatakan nama-nama peserta tender dirahasiakan. Komisi khawatir jika diumumkan disalahgunakan. Misalnya, ada orang yang mengaku sebagai panitia kemudian meminta sejumlah uang dengan janji bakal dimenangkan. Alasan lain, Komisi khawatir perusahaan peserta tersebut bakal bersekongkol yakni, membuat kesepakatan harga penawaran sehingga pemenang bisa diatur para peserta itu.
Menurut Hayie, cara antisipasi kekhawatiran tersebut tidak dengan merahasiakan nama-nama peserta. Dia menyarankan Komisi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan seperti yang dikhawatirkan terjadi. Untuk antisipasi persekongkolan, Komisi disarankan mengundang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, Sekretaris Jendral Komisi, Suripto Bambang Setyadi, kebijakan merahasiakan nama peserta tender tersebut tidak melanggar Perpres. ”Setiap langkah panitia lelang sudah dikonsultasikan tim ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” katanya.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Penyanyi dangdut muda dan berbakat, Putri DA belakangan ini telah mengejutkan publik dengan kabar pernikahannya dengan pengusaha batubara Kalimantan Timur, Abdul Aziz.
Selengkapnya
Isu Terkini