VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid mengaku terpaksa menyerukan kepada pendukungnya untuk memboikot pemiliham umum. Langkah itu dilakukan karena tokoh yang akrab disapa Gus Dur ini menilai, banyak kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya terpaksa menganjurkan golput (golongan putih atau pemboikotan) karena ada kecurangan KPU dimana-mana," ujar Gus Dur dalam dialog di Radio 68H, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu, 22 November 2008.
Seruan itu terpaksa dilakukan Gus Dur, karena dirinya melihat banyak indikasi kecurangan setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Seruan boikot pemilu itu, lanjut Gus Dur, bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan juga pendukugnnya. "Biar semua orang tahu siapa yang untung dan tidak," singkat Gus Dur.
Ajakan boikot ini sempat disesalkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Padahal, Gus Dur itu dinilai sebagai teladan masyarakat. "Beliau kan tokoh panutan. Tidak selayaknya begitu," kata Abdul Hafiz Anshary, Jumat, 21 November 2008. Kendati demikian, KPU belum akan memutuskan sikap atau sanksi yang akan dikeluarkan atas ajakan boikot pemilu itu.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
4 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
9 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini