Dirjen Migas: Tak Ada Konspirasi di Semai V

VIVAnews - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral membantah kekalahan Pertamina di Blok Semai V disebabkan adanya konspirasi Departemen Energi dengan Hess (Indonesia-Semai V) Ltd. Hess merupakan pemenang tender pengelola Blok minyak dan gas yang terletak di Papua tersebut.

"Kami hanya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada konspirasi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi Evita Herawati Legowo, kepada VIVAnews di Jakarta, Senin 24 November 2008.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Penilai dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas (WK Migas) Edi Hermantoro menuturkan, dalam menentukan pemenang tender WK Migas, baik melalui mekanisme tender reguler maupun penawaran langsung (direct over), murni melalui mekanisme yang benar, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berstandar internasional.

Dia menjelaskan, penetapan pemenang tender sudah melalui Tim Lelang yang terdiri dari Direktorat Minyak dan Gas, Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Sekretariat Jenderal Departemen Energi, serta perwakilan perguruan tinggi. "Dasar penilaian mengkombinasikan penilaian teknis, kemamuan keuangan, dan kinerja perusahaan sesuai Keputusan Menteri Energi Nomor 40/2006," tutur dia.

Dengan demikian, kata Evita, tidak ada alasan yang kuat untuk mengajukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pekan lalu, Serikat Pekerja BUMN Bersatu berencana mengajukan kasus kekalahan Pertamina ke KPPU. Alasannya, kemenangan Hess penuh konspirasi antara Departemen Energi dengan Hess.

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

Pertamini juga menyesali keputusan Departemen Energi yang memenangkan Hess. Dalam lelang ini, Pertamina menggandeng Shell dengan penyertaan 30 persen dari Pertamina, dan 70 persen Shell.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024