DPR Belum Tentukan Pengganti Hakim Jimly

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum menentukan mekanisme seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan Jimly Asshidiqie. Padahal, akhir bulan ini, Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu akan mundur sebagai hakim.

"Mencari pengganti untuk Jimly sangat dilematis karena ada dua dua pilihan," kata anggota Komisi Hukum, Lukman Hakim Saefuddin usai pembukaan masa sidang kedua Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 24 November 2008.

Pertama, kata dia, pengganti dapat diambil dari hasil seleksi sebelumnya dan kedua, seleksi baru.  "Masalahnya, kalau diambil dari seleksi sebelumnya, saya khawatir akan jadi preseden karena tidak diatur dalam undang-undang," jelas Lukman.

Jika mekanisme itu dipakai, Lukman khawatir jika ada hakim yang mundur setelah Jimly. Maka harus mengambil pengganti dari calon sebelumnya juga. "Seperti nomor urut kacang," kata dia.

Ia menilai sebaiknya Komisi Hukum melakukan proses seleksi baru dalam mencari pengganti Jimly sehingga tidak ada perubahan hukum.

Sebagai informasi, masa sidang kedua Dewan tahun ini berakhir 19 Desember 2008. Meski demikian, masa kerja Dewan untuk masa sidang kali ini hanya berlangsung selama 19 hari kerja dari 26 hari kalender. Dengan demikian, Komisi Hukum hanya punya waktu singkat dalam mencari pengganti Jimly Asshidiqie.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau
Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024