Kejaksaan Geledah Depkumham

VIVAnews - Kejaksaan Agung menggeledah kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin, 24 November 2008. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Pantauan VIVAnews, penggeledahan difokuskan pada kantor sistem administrasi badan hukum yang berada di lantai dua Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Kejaksaan juga masih mempelajari sejauh mana keterlibatan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Yusril memang menandatangani surat kontrak kerjasama antar PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan departemen yang pernah dipimpinnya pada tahun 2001.

Isi kesepakatan itu, 90 persen dari pungutan masuk ke rekening PT SRD, sedangkan 10 persen lainnya masuk ke Departemen Kehakiman dan HAM. Angka 10 persen yang masuk ke departemen itu ternyata masih dibagi lagi. Sebanyak 60 persen dari nilai yang masuk ke Departemen Kehakiman masuk ke rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sedangkan 40 persen lainnya masuk ke koperasi departemen.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024