Pengusaha Wajib Penuhi Upah Rp 1.069.865

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pengusaha agar memenuhi upah minimal provinsi (UMP) Rp 1.069.865 terhadap karyawannya. "Pengusaha dilarang memberi upaha lebih rendah dari upah minimum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Selasa 25 November 2008.

Setelah menetapkan kenaikan UMP sebesar 10 persen pada 31 Oktober 2008 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja di DKI Jakarta.

Kenaikan UMP yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2008 tentang UMP tahun 2009 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2009 mendatang, dan akan dilaksanakan oleh 40.288 perusahaan di DKI Jakarta.

Dalam kondisi ekonomi yang cukup sulit, kata Prijanto, para pengusaha harus bisa mengatur manajemen keuangan dengan baik. Jangan sampai karyawan dikorbankan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sesuai pasal 90 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dilarang memberi upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi sesuai pasal 185 undang-undang yang sama. Sanksi berupa penjara sesingkat-singkatnya satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda minimin Rp 100 juta, maksimal Rp 400 juta.

Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumanto mengatakan, sektor industri yang paling terkena imbas krisis ekonomi global adalah tekstil. Diperkirakan, 16 persen tujuan ekspor industri di Jakarta ke Amerika Serikat, negara yang paling parah dilanda krisis.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Mom Selly

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Meskipun telah menjalani karier yang cemerlang, Selly tidak pernah melupakan pentingnya merenungkan setiap momen dalam hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024