Korupsi Depkumham

Perlu Tinjau Ulang Sisminbakum

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengusulkan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta meninjau ulang pemberlakuan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kejaksaan sedang buat konsep baru akan mengusulkan apa perlu dibentuk satu pola baru," kata Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Selasa 25 November 2008. Ia juga mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga bisa mempertimbangkan kembali kerja sama antara swasta dan koperasi dalam proyek pelayanan online melalui situs www.sisminbakum itu. "Saya kira sudah terlalu lama, sudah delapan tahun," tambahnya.

Ia mengimbau agar Menteri Andi bisa menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di sisminbakum itu dengan membicarakannya dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Mungkin bisa ditanya apakah sistem itu harus diubah," jelasnya.

Dalam penyidikan kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka, yakni Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Romli Atmasasmita.

Selain itu, dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu, Kejaksaan juga sudah mengantongi satu tersangka lainnya dari rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024