Dua Truk Minyak Mentah Ilegal Ditangkap

VIVAnews - Petugas Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri mengagalkan aksi penyelundupan 24 ribu liter minyak mentah yang hendak dimasukkan ke Jakarta, Rabu 26 November 2008 dini hari.

Ribuan minyak mentah itu dikirim dari Jambi dengan menggunakan dua truk ekspedisi. Dari truk bernopol  B 9541 TU petugas mendapati 8 ribu liter minyak mentah dan dari truk bernopol B 9544 TU polisi mendapatkan 16 ribu liter minyak mentah ilegal. Polisi juga mengamankan sembilan orang yang bertugas membawa minyak mentah tersebut.

Petugas menangkap keduanya di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Tol Cibitung,  Baten dan kawasan Tol  Merak.

Menurut Wakaden PJR Mabes Polri Kompol Agus Santoso, penangkapan ini dilakukan setalah petugas curiga dengan dua truk tersebut. Petugas kemudian melakukan pencegatan.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Ketika diperiksa dokumen yang dibawa menerangkan isi muatan truk adalah minyak curah. Namun saat diperiksa ternyata petugas mendapati minyak mentah yang belum diolah.

Sopir truk juga tidak bisa menunjukan dokumen resmi tentang pengangkutan minyak. Pengirim minyak hanya membawa surat jalan atas nama PT Castle Indonesia dan PT Habindo Satria Perkasa.

Rencananya minyak mentah itu akan dibawa ke kawasan industri Cilincing, Jakarta Utara untuk diolah menjadi bahan bakar minyak

Polisi kini menahan sembilan orang yang membawa minyak ilegal tersebut, terdiri dari dua orang sopir dan tujuh kernet truk.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Dihadapan petugas salah satu sopir bernama Saroji mengatakan mendapat upah Rp 7 juta untuk satu kali kirin, dan dirinya tidak mengetahui kalau minyak yang dibawanya ilegal.

Para tersangka akan dikenai undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 dan undang-undang lingkungan hidup no 23 tahun 1997, dengan ancaman hukukman 6 tahun penjara.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024