Penjudi di Apartemen Hayam Wuruk Digerebek

VIVAnews - Petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menggerebek lokasi judi Mickey Mouse yang berlokasi di sebuah kamarĀ  Apartemen Hayam Wuruk, di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 26 November 2008 dini hari tadi.

Penggerebekan dilakukan petugas di kamar 1907, lantai 19 Apartemen Hayam Wuruk. Petugas mendapati lima orang yang kini menjadi tersangka sedang bermain judi.Mereka tak dapat melawan saat digelandang petugas ke kantor polisi.

Lima tersangka terdiri dari tiga pemain judi dan dua orang karyawan. Mereka adalah WL warga Penjaringan Jakarta Utara, MT warga Ciracas Jakarta Timur, dan HR warga Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua karyawan setempat yang digelandang petugas yaitu RJS dan AN.

Selain membekuk lima tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 925 ribu, 16 unit mesin Mickey Mouse, satu buah kunci pengisi koin dan dua buah kalkulator.

Kapolsek Taman Sari, Komisaris Polisi Imam Saputra mengatakan, terungkapnya lokasi judi di apartemen ternama di kawasan Taman Sari ini berawal dari informasi warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kamar tersebut.

Dijagokan Wali Kota Bekasi, Jokowi Ogah Campuri Urusan Kaesang
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik pemilihan firma hukum yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa Pileg 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024