Bapepam Segera Bahas Saham Publik Century

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan segera membahas kepemilikan pemegang saham publik PT Bank Century Tbk (BCIC) dengan pemerintah. Otoritas pasar modal akan tetap melindungi investor publik.

Namun, permasalahan bank tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia (BI). "Ada dua undang-undang, yaitu undang-undang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan pasar modal. Kami belum tahun interpretasi yang akan disepakati," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di sela Investor Summit & Capital Market Expo 2008, di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu 26 November 2008.

Fuad menambahkan, kejadian ini merupakan kasus pertama di Indonesia, karena Bank Century juga bank yang sudah go public. Bapepam-LK akan berupaya untuk tidak merugikan pelaku pasar.

Bapepam-LK, lanjut dia, akan menanyakan persoalan pemegang saham publik ini kepada LPS dan BI yang berwenang mengawasi masalah perbankan.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Short Selling
Sementara itu, terkait transaksi short selling, otoritas pasar modal sudah menempatkan orangnya di beberapa broker besar untuk mengawasi transaksi tersebut. Tapi, dia enggan menjelaskan broker yang diawasi tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tim pengawas Bapepam-LK, tidak ditemukan pelanggaran short selling. Namun demikian, hingga kini, Bapepam-LK belum merampungkan hasil akhir pengawasan itu.

Ilustrasi meruqyah

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Ruqyah atau Rukyah merupakan metode pengobatan menggunakan doa pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (pandangan), sihir, rasa sakit, hingga gangguan jin.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024