VIVAnews – Mulai 1 Januari 2020 minyak goreng curah dilarang beredar di pasaran untuk dijual ke konsumen. Namun antar industri, penjualannya masih diperbolehkan.
Bagi industri besar aturan itu jelas tidak akan berpengaruh. Tapi, bagaimana dengan industri kecil dan menengah yang penggunaan minyaknya tidak besar, sehingga harus membeli minyak dengan harga yang sama seperti konsumen.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menilai kebijakan ini tidak akan terpengaruh kepada kinerja IKM. Justru produk yang dihasilkan pun akan semakin berkualitas.
"Enggak masalah. Justru kalau enggak curah kan lebih sehat," ujar Gati ketika berbincang dengan VIVAnews di Padang, Selasa 8 Oktober 2019.
Dia mengungkapkan, naiknya biaya produksi yang akan dirasakan bisa disiasati dengan kenaikan harga produk yang dijual. Konsumen pun meski membayar lebih mahal, bisa mendapatkan produk yang lebih baik.
"Jualnya saja lebih mahal, produknya juga lebih higienis," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan kebijakan ini ada efek berganda lainnya yang bisa dirasakan. Industri di sektor lain bisa tumbuh, sehingga pada akhirnya, pemerataan pengembangan industri bisa terwujud.
"Industri kemasannya jadi laku kan. Jadi ada multiplier effect-nya," tuturnya.