VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, belum ada tanda-tanda besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ditanya apakah Aulia akan ditahan pada pemeriksaan yang keempat, Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin masih merahasiakannya. "Tunggu saja," kata Jasin saat dihubungi VIVAnews, Kamis, 27 November 2008.
Aulia Pohan pun mengaku siap ditahan pada pemeriksaan yang keempat ini. "Masa saya tidak siap," katanya.
Pada 3 November 2008, Aulia Pohan cs untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik. Kemudian berturut-turut, Aulia Pohan diperiksa pada 11 November, 19 November, dan hari ini.
Aulia Pohan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Aulia menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Komisi antikorupsi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.
Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.
Uang sebesar itu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum sejumlah pejabat BI yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rp 68,5 miliar. Sisanya diguyur ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Menurut Indonesia Corruption Watch, ada 18 alat bukti surat yang membuktikan keterlibatan kakek Almira Tunggadewi Yudhoyono itu.
Surat-surat itu adalah Anggaran Dasar YLPPI, Surat pengangkatan Aulia Pohan sebagai Ketua Pembina YLPPI dan Deputi Gubernur, Peraturan Dewan Gubernur No 4/15/PDG/2002, PDG No 4/13/PDG/2002, Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Maret 2003, Keputusan RDP tanggal 3 Juni 2003, Keputusan RDG tanggal 22 Juni 2003, Surat Ketua BPK-RI kepada Ketua KPK tanggal 14 November 2008 tentang penyampaian hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana BI dan YLPPI; dan sejumlah catatanĀ kepada Aulia Pohan tentang permohonan pencairan dana BI dan YLPPI untuk berbagai kepentingan; Tanda Terima Kuitansi YLPPI; Rekening tagihan pihak III dan Tanda Terima Kuitansi Bank Indonesia.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak juga telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Karena Beras Dan Cabe Tak Bisa Di Beli Dengan Cinta, Jadi Bekerja Keraslah Untuk Keluarga
Olret
5 menit lalu
Karena Itu, Bekerja Keraslah. Bekerja Apa Saja Asal Halal dan Berkah. Percaya Saja, Saat Kamu Sungguh-Sungguh Pasti Hasilnya Maksimal. Bekerja Keras Untuk Keluarga
Pelantikan Fauzan Hasan sebagai Pj Wali Kota Sawahlunto pada Kamis kemarin, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang Pemberhen
Megawati Hangestri Pertiwi, atlet voli putri yang kini memperkuat Jakarta BIN, membagikan pengalaman dan kesannya selama berlatih dan bermain di Liga Voli Korea Selatan,
Kabar Baik Dari Blockchain TON Setelah Update Pemangkasan Biaya Transaksi Secara Drastis!
Gadget
7 menit lalu
TON blockchain mengumumkan penurunan biaya transaksi besar-besaran, meningkatkan efisiensi dan menawarkan diskon untuk transaksi USDT. Rencana inovatif termasuk pembaruan
Selengkapnya
Isu Terkini