Khawatir Di-PHK, Buruh Tolak Kenaikan Upah

VIVAnews - Mayoritas buruh di Jakarta menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 1.069.865. Kenaikan UMP sebesar 10 persen itu dikhawatirkan justru memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Jenderal Federasi Perjuangan Buruh Jakarta Bogor Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Danto Alamsyah mengatakan, komunitas buruh akan mengajukan penangguhan kenaikan UMP ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mereka beranggapan, survei kenaikan UMP tidak didasarkan pada kepentingan buruh. Penetapan UMP itu hanya berdasarkan survei pertumbuhan inflasi. "Karena kemungkinan akan ada karyawan yang dirumahkan jika perusahaan kami tak mampu memenuhi UMP,"  ujar Danto, Kamis 27 November 2008. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar, mengatakan, belum ada perusahaan yang keberatan atas kenaikan UMP. Selain itu, belum ada perusahaan yang menyampaikan rencana PHK karyawan atas UMP yang akan diberlakukan mulai tahun 2009 itu.

Di Jakarta, sedikitnya ada 33 ribu perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Tapi, masih banyak perusahaan kecil yang karyawannya di bawah 25 yang tak mendaftar," ujar Deded.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Yogyakarta (dok istimewa)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan dua kali penyelundupan pil koplo dari pengunjung kepada warga binaan, salah satunya bermodus menyembunyikan pil di betis.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024