Aliran Dana BI

Paskah Bersaksi untuk Aulia Pohan Cs

VIVAnews - Menteri Badan Perencanaan Pembangunan nasional Paskah Suzetta diperiksa sebagai saksi dari empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri.

"Dia diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 November 2008.

Pemeriksaan terhadap Paskah ini terkait dengan pengakuan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Hamka Yandhu. Dalam persidangan Hamka membeberkan nama-nama anggota Komisi Keuangan yang mendapatkan uang. Paskah disebut menerima paling banyak, yakni Rp 1 miliar.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

Uang itu diberikan dalam rangka pembahasan revisi Undang-undang Bank Indonesia. Total uang yang dibagikan Hamka adalah Rp 31,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Aulis Pohan cs. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah ditetapkan sebagai sejak 29 Oktober 2008.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024